
Pengumuman Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum
Sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung penguatan sektor keuangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), dengan ini kami informasikan bahwa telah dilakukan perubahan nama dan bentuk badan hukum BPR Bank Lumajang.
Mulai 01 Oktober 2025, Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Lumajang resmi berubah menjadi:
PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang Perseroda
Perubahan ini menandai langkah baru dalam peningkatan tata kelola, kinerja, serta layanan kepada masyarakat Lumajang dan sekitarnya. Dengan status baru sebagai Perseroda, BPR Bank Lumajang akan lebih adaptif dalam mengembangkan layanan keuangan daerah yang sehat, aman, dan terpercaya.

Dasar Hukum Perubahan:
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 5 Tahun 2025
Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056574.AH.01.01.Tahun 2025
Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-95/KO.14/2025
BPR Bank Lumajang — Kini menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang Perseroda.
Melangkah pasti untuk ekonomi rakyat yang lebih kuat.
